AlQuran secara tegas dan dengan bahasa yang sangat jelas berbicara tentang patung pada tiga surat Al-Quran. (Baca juga: Allah Ta'ala Maha Indah: Lalu, Bagaimana Seni Menurut Al-Quran?) Dalam surat Al-Anbiya (21): 51-58 diuraikan tentang patung-patung yang disembah oleh ayah Nabi Ibrahim dan kaumnya. Sikap Al-Quran terhadap patung-patung itu, bukan sekadar menolaknya, tetapi merestui penghancurannya.
Baiklahlangsung saja, berikut ini merupakan seni desain dan penjelasannya, antara lain: Pengertian seni desain. Seni desain adalah suatu seni untuk membuat atau menciptakan obyek baru. Perlu anda ketahui bahwa desain atau design dapat diartikan sebagai karya seni terapan, seni industri, seni guna, arsitektur, dan berbagai pencapaian kreatif
Karyaseni yang bernilai mubah tadi bisa berubah menjadi haram, manakala mengandung unsur-unsur yang diharamkan Allah Subhanahu wata'ala. Misalnya, sebuah karya seni yang mengandung unsur kemusyrikan karena ditujukan untuk pemujaan berhala atau penyembahan kepada sesuatu selain Allah Subhanahu wata'ala.
Fast Money. Karya seni rupa 2 dimensi yaitu karya seni rupa yang memiliki panjang dan lebar. Di Dalam Al-Quran, Allah menyebut beberapa karya seni rupa 2 dimensi, yaitu sebagai berikut 1. Kain Katakanlah kepada wanita yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan KAIN kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. An-Nuur 31 Ingatlah, sesungguhnya orang munafik itu memalingkan dada mereka untuk menyembunyikan diri daripadanya Muhammad. Ingatlah, di waktu mereka menyelimuti dirinya dengan KAIN, Allah mengetahui apa yang mereka sembunyikan dan apa yang mereka lahirkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala isi hati. Huud 5 2. Kertas Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas KERTAS, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri, tentulah orang-orang kafir itu berkata "Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata." Al-Anโaam 7 3. Lembaran-Lembaran Kitab Dan mereka tidak menghormati Allah dengan penghormatan yang semestinya, di kala mereka berkata "Allah tidak menurunkan sesuatupun kepada manusia." Katakanlah "Siapakah yang menurunkan kitab Taurat yang dibawa oleh Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia, kamu jadikan kitab itu LEMBARAN-LEMBARAN kertas yang bercerai-berai, kamu perlihatkan sebahagiannya dan kamu sembunyikan sebahagian besarnya, padahal telah diajarkan kepadamu apa yang kamu dan bapak-bapak kamu tidak mengetahuinya ?" Katakanlah "Allah-lah yang menurunkannya", kemudian sesudah kamu menyampaikan Al Quran kepada mereka, biarkanlah mereka bermain-main dalam kesesatannya. Al-Anโaam 91 Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam LEMBARAN-LEMBARAN Musa? An-Najm 36 pada LEMBARAN yang terbuka, Ath-Thuur 3 Subhanallah, Maha Suci Allah - Unknown ุฎูููุฑูููู
ู ู
ููู ุชูุนููููู
ู ุงููููุฑูุขูู ููุนููููู
ููู artinya "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
ABSTRAK Penelitian yang bertema konsep kesenian profetik dan implementasinya dalam pendidikan Islam ini didasarkan atas latar belakang maraknya kreasi seni yang dipengaruhi oleh konsep dan atau teori seni untuk seni Lโart pour Lโart yang condong menampilkan kreasi seni bebas nilai yang cenderung menegasikan nilai-nilai etika, estetika dan kebenaran. Penelitian ini mencoba menggagas konsep seni profetik yang akan lebih memberi manfaat dan tujuan jelas ke mana seni harus dibawa, yaitu tetap bersinergi dengan kepentingan etika, estetika dan kebenaran. Kalangan agamawan maupun sosial mencoba mencari pendasaran ontologis, epistemologis maupun axiologis. Pendasaran ini berangkat dari misi profetis agama-agama yang juga mempunyai kepedulian terhadap tegaknya etika, estetika dan kebenaran. Misi profetis agama merupakan gerakan profetis melalui teologi yang menjadi ideologi revolusioner yang selalu mengusung perubahan peradaban. Disinilah gerakan etika profetik dalam agama-agama membumi menjadi implementasi sosial termasuk di dalamnya seni. Penelitian ini juga untuk mengetahui dan memahami praksis seni profetik dalam pendidikan Islam. Islam sebagai rahmatan lil alamin tentu tidak menutup mata dalam ikut serta ber-fastabiqul khairat mengembangkan kemajuan peradaban lewat kesenian dan pendidikan. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan metode analisa Heuristik; yaitu mencari pemahaman baru dengan melakukan pendeskripsian, refleksi kritik dan penyimpulan terhadap kesenian dan gagasan seni profetik. Kesimpulan penelitian ini adalah kesenian profetik sebagai sebuah konsep yang positif terhadap perkembangan paradigma berkesenian terbukti diperlukan untuk dikembangkan sebagai konsep tujuan dan nilai berkesenian. Penelitian ini juga membuat resep teoritis implementasi seni profetik dalam pendidikan Islam. Seni profetik dalam pendidikan Islam adalah sesuatu yang mesti dipentingkan sebagai tawaran kreativitas metode syiar. Seni yang Islami dan profetis akan membuat kehidupan umat menjadi lebih indah dalam syariat Islam yang telah ditentukan. Kata Kunci Seni, Seni Profetik, Seni Islam, Pendidikan Islam
Halaman 1 dari 38 halaman ini nanti diblok sepenuhnya dengan file jpg sebagai cover depan. Ukurannya 11,43 cm x 22 cm muka daftar isi Halaman 2 dari 38 muka daftar isi Halaman 3 dari 38 Perpustakaan Nasional Katalog Dalam Terbitan KDT Tashwir Seni Rupa Dalam Pandangan Islam Penulis Ahmad Hilmi, Lc., MA 38 hlm Judul Buku Tashwir Seni Rupa Dalam Pandangan Islam Penulis Ahmad Hilmi, Lc., MA Editor Fatih Setting & Lay out Fayyad Fawwaz Desain Cover Moh. Abdul Wahhab Penerbit Rumah Fiqih Publishing Jalan Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Cetakan Pertama 5 Oktober 2018 muka daftar isi Halaman 4 dari 38 Daftar Isi Daftar Isi ..............................................................4 A. Pendahuluan....................................................... 6 Bab 1 Hadis-Hadis Nabi Tentang Tashwir ................ 9 1. Hadits Pertama .............................................. 9 2. Hadits Kedua .................................................. 9 3. Hadits Ketiga ................................................ 10 4. Hadits Keempat............................................ 10 5. Hadits Kelima ............................................... 11 6. Hadits Keenam ............................................. 12 Bab 2 Hukum Tashwir .......................................... 14 A. Halal Secara Mutlak .......................................14 1. Larangan Hanya Pada Patung....................... 14 2. Syariat Umat Terdahulu Haramkan Patung .. 17 3. Dinar Dan Dirham Bergambar Manusia........ 18 4. Penasfiran Yang Berbeda ............................. 19 B. Haram Secara Mutlak .....................................20 1. Kemutlakan Hadis ........................................ 21 2. Sikap Kehati-Hatian...................................... 22 C. Pendapat Pertengahan ...................................24 1. Patung Manusia Dan Hewan ........................ 24 2. Gambar Dibuat Sempurna............................ 24 3. Bahan Materi Tahan Lama ........................... 25 Bab 3 Illat Diharamkannya Gambar.....................26 A. Unsur Madharat.............................................26 B. Wasilah Syirik.................................................26 muka daftar isi Halaman 5 dari 38 C. Menyerupai Orang Kafir .................................27 D. Menghalangi Masuknya Malaikat ..................28 Bab 4 Wujud Tashwir............................................29 A. Tumbuhan Dan Benda Mati............................29 B. Boneka Mainan Anak-anak.............................30 C. Memajang Gambar Makhuk Bernyawa...........31 D. Baju Bergambar .............................................32 1. Hanafi dan Maliki ......................................... 32 2. Syafiโi ........................................................... 32 3. Hambali........................................................ 33 E. Fotografi.........................................................33 1. Pendapat Pertama ...................................... 33 2. Pendapat Kedua........................................... 34 Kesimpulan ............................................................35 Tentang Penulis .....................................................36 muka daftar isi Halaman 6 dari 38 A. Pendahuluan Seni rupa merupakan salah satu seni yang sudah lama dikenal dan dilakukan oleh umat manusia. Baik berupa gambar lukisan, mural dan patung-patung. Bahkan dalam perkembangannya, seni rupa dijadikan salah satu mata kuliah di beberapa universitas di dunia, bahkan dibuka fakultas tersendiri yang berkaitan dengannya. Selain sebagai peninggalan peradapan kuno dan terus lestari sampai saat ini, seni rupa juga dijadikan sebagai salah satu hobi. Bahkan sebagian orang menjadikannya sebagai salah satu profesi yang menghasilkan keuntungan materi. Menyikapi fenomena tersebut, perlu kiranya dikaji dari sudut pandang hukum Islam dengan memaparkan pendapat para ulama tentang seni rupa, baik pembuatannya, seni rupa dijadikan objek transaksi, dan penghasilan yang diperoleh dari seni rupa tersebut. Dan yang tak kalah penting dari itu semua adalah dalil-dali yang dijadikan pijakan hukum oleh para ulama dalam pendapatnya. Sebelum masuk pada kajian hukum Islam tentang seni rupa, penting untuk dibahas lebih dulu pengertian gambar, lukisan, photografi, dan semua muka daftar isi Halaman 7 dari 38 hal yang berkaitan dengan seni rupa. Pengertian seni rupa adalah cabang kesenian yang membentuk sebuahkarya seni dengan menggunakan media yang dapat ditangkap secara kasat mata dan juga dapat dirasakan ataupun disentuh dengan indera peraba. Ketika bicara masalah seni rupa, tentu sangat erat kaitannya dengan unsur yang dikandungnya. Titik, garis, bidang, bentuk, ruang, warna, tekstur, gelap terang dan lain sebagainya. Dari pengertian ini maka lukisan, sketsa, ilustrasi, ukiran relief, dan patung termasuk di dalamnya. Dalam bahasa Arab ada beberapa kata yang bisa mewakili istilah seni rupa, diantaranya kalimat tashwir, tamatsil, dan rasm. Tashwir adalah proses pembuatan suatu bentuk rupa tertentu yang membedakan antara satu bentuk dengan bentuk Atau tashwir juga bisa diartikan sebagai upaya menyerupakan mencontoh dengan suatu bentuk yang sudah ada, baik berupa bentuk tiga dimensi 3D seperti patung, maupun dalam goresan di bidang datar seperti gambar dan lukisan. Ini berlaku untuk semua objek, baik benda mati atau makhluk hidup. Bernyawa atau tidak bernyawa. Berakal maupun tidak berakal. Termasuk dalam pengertian tashwir adalah bayangan benda karena sebab cahaya dan pantulan 1 Lisan al-Arab, Ibn Mandhur, \"โซ\"ุตูุฑโฌ muka daftar isi Halaman 8 dari 38 benda pada kaca dan yang sejenisnya. muka daftar isi Halaman 9 dari 38 Bab 1 Hadis-Hadis Nabi Tentang Tashwir 1. Hadits Pertama Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda โซูู ูุฎููู
ููโฌ โซุจูุนููุฒุนูููููุถูุฌุฉู ููุฃูููููููู
ู
ูููููุฎููุฃูููุธููููุงูู
ูุฐู
ููุฑู
ูุฉู ููโฌ โซููููู ููโฌ โซูุฐ ูู ูุจโฌ ูโซููุงูู ุงูููููโฌ โซูููููู ูุฎูููููุงโฌ โAllah โAzza wa Jalla berfirman, โSiapakah yang lebih zhalim dibandingkan orang yang ingin menciptakan sebagaimana ciptaan-Ku. Maka hendaknya mereka menciptakan lalat atau semut kecil jika mereka memang mampu!โ HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad 2. Hadits Kedua โซูู ูุฎููู
ููโฌ โซุฃู
ูููู
ูููู ูุดูุฐุนู
ููููุฑูุฉูุจโฌ โซููููู ููโฌ ูโซูุนูุฐูุฒูุฑูุฉ ููุฃููููุฌ ููู
ููู ูููุฎููู
ููููููุงุฃูุธููุญููุจููู
ุฉโฌ ูโซููุงูู ุงูููููโฌ โซูููููู ูุฎูููููุงโฌ โAllah Azza wa Jalla berfirman, โSiapakah yang lebih zholim dibandingkan orang yang menciptakan sebagaimana ciptaan-Ku. Hendahlah menciptakan semut kecil, biji atau gandum jika mereka memang mampu! โ HR. Bukhari muka daftar isi Halaman 10 dari 38 Hadis Dari Ibnu Umar radhiallahu โanhuma, bahwa Rasulullah Shalallahu โalaihi Wasallam bersabda โซุฅ ูู ุงููุฐู ูู ูุตููุนููู ู ู
ุฐู ุงู ููุตูููุฑ ูุน ูุฐุจููู ูููู
ุงูููุงู
ู
ุฉ ููุง ููโฌ โซ ุฃุญููุง ู
ุง ุฎููุชููู
โฌ โซูููู
โฌ Orang yang membuat gambar-gambar ini akan diadzab di hari kiamat, kemudian dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa yang kalian buat ini.โ HR. Bukhari dan Muslim 3. Hadits Ketiga Hadis dari Abdullah bin Masโud radhiallahu โanhu, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda โซุฅ ูู ุฃุด ูุฏ ุงูููุง ู
ุณ ุนุฐุงููุจ ุนู ูุฏ ุงููููู
ู ูููู
ุงูููุงู
ู
ุฉ ุงูู
ุต ู
ูุฑูููโฌ Sesungguhnya orang yang paling keras adzabnya di sisi Allah pada Hari kiamat adalah tukang gambar. HR. Bukhari dan Muslim 4. Hadits Keempat Hadis dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha โซููโฌุโซูุชุงููููููููุชูู
ุฏูู
ูุนูุณูููููููุฑู
ููููุณูุฉูููู
ูููุณูููุงููุจู
ู
ูููู
ูู
ูููุฑูุงุชููู
ูุตูููููู
ูููู
โฌููโซููููููู
ูุงูููููููุงุฏูุตูููู ููุณูุชโฌุโซุงููุฆู
ู
ูููููุดูููุฉููู
ูุงุณูููุฑููู
ุฑู
ุขุถููู
ู
ูููููุฑุงูููุณูููููุณูููููุนูุฑููุงโฌุูโซุงููุชูุนูููุงููุซููู
ูู ูุนููุนูโฌ muka daftar isi ูโซููู
โฌููโซุงุงุงูููููู
ู
ููุณู
ููููุงุชููู
ูุนู
ุฉู
ูุฑุฐููุงุนูุงูุงูุงููุจุฆู
ูููุฉู
ูุฐููุดุฃูููุฉููููโฌ.ูโซูููุงูู
ู
ูููููโฌ.ููโซุงุณูุงููุดูููููุฏู
ูููุฏุชโฌHูโซูุฃูุจโฌaูโซู
ูโฌlโซุงโฌaโซูโฌโซู
ูุฐโฌmูโซููููุนูุฉโฌaโซุฃูุจููุดโฌnูโซุฆู
ู
โฌ1โซุงุณูุฉโฌ1โซููุนูุฏู
โฌdูโซุงุงโฌaโซููููุณโฌrโซูููโฌiโซุงู
ููููโฌ3โซุงโฌ8โซููู
ูุฏูููุถโฌ.โซููููููุงูููุงูุฃูููููู
ูู
ุงููู
ูุดโฌ.ูโซููููู
ุนููููู
ุฉูุงุฅู
ููููููููุงููู
ูุฌูููุจููู
ุฐูููู
ูู
ูุฌููู
ูุนููโฌโซุงููููููููููุงุชููู
ูููุดูููููุจู
ูุงุทููโฌ โDari Aisyah Radhiyallahu anha dia berkata Rasulullah sallahu alaihi wa sallam datang dari sebuah perjalanan, dan saya telah menutup bilikku dengan kain penutup horden yang bergambar. Ketika beliau melihatnya, kain tersebut tarimnya dan berubah raut wajah beliau. Kemudian beliau bersabda โWahai Aisayah, orang yang paling berat adzabnya pada hari kiamat adalah adalah mereka yang memebuat penyerupaan meniru ciptaan Allah.โ Kemudian Aisyah berkata kemudia kain tersebut kami potong dan menjadikannya satu atau dua bantal. HR. Bukhari dan Muslim 5. Hadits Kelima Hadis dari Ibn Abbas radiyallahu anhuma โซูโฌโซููููุงุง ููุฏุถูููุนโฌูโซูุฑูููุฌูููุญุงููููููุชูโฌุูโซูโฌ.ูโซุชู
ุฃููู
ููููููููุฏูููู
ููุฌูุงูู
ูู
ุกูุงูููโฌุูโซุงูููููุงู ููุฏูุตูุนูููููููุฑููู
ู
ูู
ููู
ูุงุฃูููโฌูโซูุฑูุฑูุซูู
ููุถููู
ุฐุงููู
ููุงโฌุโซุงูุฑุจููููุฌู
ููุฏููููููุนุฃุจููู
ู
ุงูููุตูููุณู
ูโฌุโซุฅู
ู
ู
ู
ูุนูู
ููู
ููโฌ muka daftar isi โซู
ูููุช ุฅู
ููู
ู
ูููููุตููููุจู
ูููููููุฑูุงููุณูููุชูููููููุงููุตูุนุงูููุจููููููููุฑูู
ู
ููุฉุฏูโฌโซุงููุนููููโฌ.โซููููููู
ูุณูุงูููููุนโฌHโซุซุณููโฌุaููโซุฑุงุณโฌlูโซู
โฌaูโซุจโฌmโซููููููู
ู
ูุฑุงโฌaโซููููููโฌnโซุงูููุชูุงูโฌ1โซุฆููููุฌโฌ2ูโซู
ูุจู
ุนโฌdูโซูู
ูุงุณูโฌaโซููููุฑู
ูุฃโฌrโซููู
โฌiโซูู
โฌ Dari Ibn Abbas Radiyallahu anhuma, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada kepadanya dan berkata saya adalah seorang yan membuat gambar ini, berikanlah saya fatwa tentang itu. Kemudian Ibn Abbas berkata mendekatlah kemari. Kemudian laki-laki itu mendekat. Ibn Abbas kembali berkata mendekatlah kemari. Kemudia laki-laki itu lebih mendekat lagi. Sampai askhirnya Ibn Abbas meletakkan tangannya di atas kepala laki-laki tadi seraya berkata saya akan berikan berita besar kepadamu dari yang saya dengar dari Rasulullah. Saya mendengar Rasulullah sallahu alaihi wa sallam bersabda setiap mushawwir tukang gambar masuk neraka. Kemudian setiap gambar yang dibuatknya diberi nyawa dan akan menyiksanya di neraka Jahannam.โ Selanjutnya Ibn Abbas berkata Jika kamu harus menggambar, maka buatlah gambar pohon dan apa pun yang tidak bernyawa. 6. Hadits Keenam Hadis dari Aisyah radhiyallahu anha muka daftar isi โซูู
โฌุูโซุฑุงูููุณูููููููููููุณูุนุงูู
ูุฑููููููุจูููู
ูู
ูููููุฅู
ูุตููุณูููููููโฌุููโซูููุตุงูู
ูู
ููููููโฌHโซููููโฌalโซูุนโฌaโซู
ุจโฌุmโซููู
ูู
โฌaโซููููโฌnโซุชุนูุงู
โฌ1ูโซูู
ูโฌ3โซูุฏโฌdโซูุจูููโฌaโซูู
ุนโฌrโซููุฎูโฌiโซูุนโฌ3โซูุชูุฏุฑโฌ8ูโซุงูููู
ู
ูู
ุจุญุงูููุจูุฅู
ุจูููุจูุฐุงุงุฎููุงู
โฌ.โซุงููููููููููููููููููููุงูุนูููููุชูุนูููุจู
ูููุฃูููู
ูููู
ูุนุนู
ูููุตููุจููุณูโฌ โDulu saya pernah bermain boneka-boneka di dekat Nabi sallahu alaihi wa sallam. Saya punya beberapa teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah masuk ke dalam rumah, mereka bersembunyi darinya. Lalu beliau menyerahkan boneka-boneka itu kepadaku, dan mereka pun bermain denganku.โ HR. Bukhari muka daftar isi Halaman 14 dari 38 Bab 2 Hukum Tashwir Pendapat ulama terkait hukum gambar dan lukisan memang berbeda-beda. Dalam masalah ini setidaknya muncul tiga pendapat utama. Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang membolehkannya secara mutlak dan ada juga yang berada pada posisi pertengahan. Posisi pertengahan maksudnya adalah mebolehkan gambar dan lukisan pada satu keadaan dan mengharamkan dalam keadaan yang lainnya. A. Halal Secara Mutlak Pendapat ini juga dipandang sebagai mendapat yang terlampau berani. Mengingat banyak sekali hadis yang secara spesifik membahas tentang lukisan dan si pelukisnya. Bahkan ada juga hadis yang menyebutkan ancaman adzab yang sangat teramat pedih bagi pelukis. Walaupun dipandang terlalu ekstrim dalam hal pembolehan gambar dan lukisan, namun pendapat ini pun memiliki dalil-dalil yang dijadikan sebagai pijakan hukumnya. Di antara dalil yang diambil adalah ayat-ayat al-Quran tentang syariat yang berlaku pada umat-umat terdahulu. 1. Larangan Hanya Pada Patung muka daftar isi Halaman 15 dari 38 Menurut kelompok yang membolehkan, bahwa semua hadis-hadis yang berkaitan tentang gambar, baik ancaman untuk meniupkan ruh, ancaman adzab yang sangat pedih hanya berlaku pada shurah mujassamah bentuk tiga dimensi seperti patung dan semisalnya yang dijadikan sebagai sesembahan selain Allah. Hal ini diperkuat dengan furman Allah subhanahu wa taโala โซููุงูููููู ูุฎูููู ูู ูู
ูููู
ุง ุชู ูุน ูู
ูููููโฌุโซููุงูู ุฃูุชู ูุนุจู ูุฏููู ูู
ุง ุชููู ู
ุญุชููููโฌ Ibrahim berkata \"Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu? Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu\". QS. Ash-Shaaffaat 95-96 Pendapat itu diperkuat lagi dengan hadis Nabi sallahu aโlaihi wa saalam sebagai berikut โซุฅู ุงููู ูุฑุณููู ุญุฑู
ุจูุน ุงูุฎู
ุฑ ูุงูู
ูุชุฉ ูุงูุฎูุฒูุฑ ูุงูุฃุตูุงู
โฌ โ sesunggunhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli Khomer, bangkai, babi dan berhala yang disembah.โ HR. Bukhari Menurut kelompok ini, gambar pada bidang datar musathah dibolehkan secara mutlak, tapi makruh. Namun jika itu berada pada posisi dan tempat yang tidak terhotmat, maka kemakruhannya akan hilang. Misal untuk alas lantai, keset, karpet dan sejenisnya. Rasulullah bersabda \" โซ ุฅูุง ุฑูู
ุง ูู ุซูุจโฌุโซูุง ุชุฏุฎู ุงูู
ูุงุฆูุฉ ุจูุชุง ููู ุตูุฑุฉโฌ muka daftar isi Halaman 16 dari 38 โMalikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar, kecuali hanya sekedar gambar di baju.โ HR. Bukhari Hadis ini difahami sebagai hadis muqayyad. Maka semua hadis tentang gambar masuk ke dalam hadis ini. Kemudian dalam hadis qudsi Allah taโala berfirman; โซ ููุฃูููุฃูุธููู
ูููููู
ูุฎููู
ูู
ููู ูููุงโฌุโซ ู
ุซููููููุงูููููุฎูููุฏููู
ุณูุง ู
ููุฐููุฑููุฉูู
โฌุโซู
ูููู ูุฎุงููููู
ููู ู
ุฏููโฌ โซุงูููููู ุชู ูุนุงููโฌ โซูู ููููโฌ โซููููู ูู ูุฎููููุงโฌ โซูุฐ ูู ูุจโฌ ูโซูุญุจูุฉโฌ Allah taโala berfirman di dalam hadis qudsi โsiapakah yang paling dzalim dibandingkan orang yang menciptakan sebegaimana ciptaan-Ku? Cobalah mereka ciptakan seekor semut kecil, atau ciptakan sebutir biji.โ Ini ancaman bagi mereka yang membuat seseuatu untuk meyerupai ciptaan Allah. Kenyataanya Allah tidak menciptakan sesuatu berbentuk datar sebagaimana gambar di bidang datar musathah. Tapi Allah menciptakan sesuatu dalam bentuk mujassam. Sebab itulah gambar pada bidang datar sebagiamana lukisan tidak masuk dalam keharaman karena sama sekali tidak sama dengan ciptaan Allah subhananu wataโala. Termasuk yang dijadikan argument oleh kelompok muka daftar isi Halaman 17 dari 38 ini dalam pembolehan gambar pada bidang datar adalah perbuatan Rasulullah dan para sahabat yang menggunakan bantal dengan bergambar makhluk bernyawa. Hal senada juga disampaikan oleh Imam Nawawi. Beliau berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan al-Mushawwir dalam hadis ini adalah pembuat patung yang 2. Syariat Umat Terdahulu Haramkan Patung Kelompok yang membolehkan gambar juga beragumen dengan syariat yang berlaku pada nabi- nabi sebelumnya syarโ man Qablana. Sebagaimana yang dikisahkan oleh al-Quran tentang Nabi Sulaiman alaihis salam. Allah berfirman โซูู ูุน ูู
ููููู ูููู ูู
ุง ูู ูุดุงุกู ู
ู
ูู ูู
ูุงู
ุฑู ูุจ ูููุชูุงุซู
ูู ููู
ุฌููุง ูู ููุงููููููุง ู
ุจโฌ โPara jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang besarnya seperti kolam dan periuk yang tetap berada di atas tungku. QS. Saba' 13 Para Imam ahli tafsir seperti, Athiyah al-Aufi, ad- Dhohhak, as-Suddiy megatakan, yang dimaksud dengan tamatsil adalah shurah gambar atau patung yang bisa jadi terbuat dari tembaga, tanah dan Pertanyaanya kemudian, apakah syariat sebelum 2 Syarh Shahis Muslim, Imam Nawawi, juz 11, hal. 91 3 Ibn Katsir, Tafsir al-Quran al-Adzim, juz. 6, hal. 500 muka daftar isi Halaman 18 dari 38 kita menjadi syariat kita? Jawabnnya ada pada firman Allah โซุฃููููุฆู
ูู ุงูู ู
ุฐู ูู ูู ูุฏู ุงูููููู ููุจู
ูู ูุฏุง ูู ูู
ุงููุชู ู
ุฏู
ูโฌ โMereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk merekaโ. QS. Al-An'am 90 3. Dinar Dan Dirham Bergambar Manusia Pada masa Rasulullah, interaksi perdagangangan sudah sangat luas. Diantara Alat tukar yang lazim pada masa itu adalah dinar Romawi koin emas yang terukir gambar kepala raja Romawi dan dirham Persia keping koin perak yang terukir gambar kepala raja Persia. Jika gambar makhluk bernyawa ini diharamkan secara mutlak, tentu akan ada riwayat hadis tentang pengharaman koin dinar dan dirham yang bergambar kepala raja-raja Romawi dan Persia. muka daftar isi Halaman 19 dari 38 4. Penasfiran Yang Berbeda Nabi SAW bersabda โซุฅ ูู ุฃุด ูุฏ ุงูููุง ู
ุณ ุนุฐุงููุจ ุนู ูุฏ ุงููููู
ู ูููู
ุงูููุงู
ู
ุฉ ุงูู
ุต ู
ูุฑูููโฌ โsesungguhnya orang yang paling keras adzabnya di sisi Allah pada Hari kiamat adalah tukang gambarโ HR. Bukhari dan Muslim Ancaman berupa adzab yang pedih bagi Mushawwir dalam hadis tersebut disimpulkan oleh kelompok yang mengharamkan sebagai isyarat pengharaman. Namun bagi yang membolehkan gambar justru ditafsirkan berbeda dari penafsiran pertama. Imam Nawawi berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan al-Mushawwir dalam hadis ini adalah pembuat patung yang disembah. Atau bisa dimaknai juga sebagai al-mushawwir yang membuat gambar atau patung dengan tujuan mudhahat muka daftar isi Halaman 20 dari 38 menandingi dan menyaingi ciptaan Allah SWT. 4 Sebagaimana maklum bersama, bahwa dosa yang paling besar adalah dosa syirik, menyekutukan Allah subhanahu wa taโala dengan suatu apa pun. Termasuk menyembah berhala dan patung- patung. Jika hadis tersebut hanya dimaknai apa adanya, maka akan terjadi kontradiksi dengan dalil al- quran dan hadis yang menyatakan dosa terberat adalah Syirik. Menurut pendapat ini, penafsiran yang tepat agar tidak terjadi kontradiksi dengan dalil lain, maka al- mushawwir dalam hadis tersebut berarti pembuat patung dan berhala yang dijadikan sesembahan selain Allah. Menyembah berhala adalah haram karena termasuk syirik, dan memfasilitasi orang lain berbuat syirik juga haram. Dengan demikian, jika al- Mushawwir mendapatkan adzab yang paling pedih sebagaimana dalam hadis tersebut sudah sejalan dengan dalil-dalil yang lain. B. Haram Secara Mutlak Di samping ada kelompok ulama yang mebolehkan lukisan dan gambar makhluk bernyawa secara mutlak, ada juga kelompok ulama yang mengharamkannya secara mutlak. Pengharaman secara mutlak ini mencakup semua jenis gambar, dengan dan di media mana pun, baik yang digambar dan dilukis di atas media datar seperti 4 Syarh Shahis Muslim, Imam Nawawi, juz 11, hal. 91 muka daftar isi Halaman 21 dari 38 ketas dan kanfas maupun yang berbentuk tiga dimensi seperti patung dan sejenisnya. Disebutkan, pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama madzahab dari kalangan Hanafiyah, Syafiโiyah dan Hanabilah. Bahkan Imam Nawawi menganggap pendapat ini sebagai ijmaโ minus Malikiyah. Namun Ibn Nujaim dalam kitab ath-Thahtawi mempertanyakan tentang klaim ijmaโ yang disebutkan oleh Imam Nawawi. Anggapan ijmaโ itu kurang tepat karena dari kalangan Malikiyah secara terang-terangan tidak mengharamkan gambar yang dibuat pada bidang datar. Karena menurut mereka, yang diharamkan adalah gambar tiga dimendi seperti Dari kalangan Hanabilah secara tegas menganggap gambar yang diharamkan termasuk dalam katagori al-kabir dosa-dosa besar, karena ada ancaman waidyang ditujjukan bagi para tukang gambar. 6 Dalam pengharaman secara mutlak ini, setidaknya dilatarbelakangi oleh dua sebab; pemahaman dhahir nash tekstual dan sikap kehati-hatian. Berikut ini uraian dalil yang mereka usung. 1. Kemutlakan Hadis Menurut kelompok ini, hadis-hadis yang ada dalam permasalahan gambar, sangat banyak dan bersifat mutlak. Seperti hadis tentang laknat 5 Al-Umm, Imam SayfiโI, juz 6, hal. 182, lihat juga Ath- Thahthawi ala ad-Dur al-Mukhtar, juz 1, hal. 273 6 Al-Adab as-Syariyah, ibn Muflih, juz 3, hal. 513, lihat juga Kasyaf al-Qinaโ, al-Buhuti, juz 1, hal, 279-280 muka daftar isi Halaman 22 dari 38 Rasulullah terhadap tukang gambar, hadis tentang adzab yang pedih yang akan ditimpakan kepada para tukang gambar. Atau hadis tentang perintah meniupkan ruh pada setiap gambar yang dibuat. dan masih banyak lagi hadis-hadis yang lain. Tentu hal ini ttidak termasuk gambar-gambar benda yang tidak bernyawa seperti tumbuhan dan pemandangan alam. Adapun perbuatan Rasulullah dan sebagian sahabat penggunakan bantal bergambar makhluk bernyata tidak dapat dijadikan dasar kebolehan membuat gambar. Beliau hanya memamkai. Dan bolehnya memakai tidak berarti bolehnya 2. Sikap Kehati-Hatian Kendatipun tujuan orang untuk menggambar makhuk bernyawa sangat beragam, dan bahkan diantara para tukang gambar atau pelukis tidak melakukknya atas dasar kejahatan, namun tetap saja mengedepankan sikap kehati-hatian lebih utama dan lebih selamat. Mungkin saja seseorang melukis wajah nenek moyangnya, atau tetua di kampungnya hanya bertujuan untuk mengenang saja. Tapi anak cucunya setelah itu boleh jadi akan memuliakan dan mengagungkan gambar tersebut karena tidak faham. Generasi berikutnya mungkin akan membuat sesajian. 7 Radd al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar, Ibn Abidin, juz 1, muka daftar isi Halaman 23 dari 38 Generasi berikutnya lagi yang semakin tidak faham tujuan dibuatnya gambar tersebut akan menjadikannya sebagai sesembahan. Dan ini yang dikahwatirkan. Lebih bahaya lagi jika yang dilukis atau digambar adalah orang-orang yang dianggap mulia dan memiliki kedudukan terhormat semasa hidupnya. Hal semacam ini pernah terjadi juga pada umat Nabi Nuh alaihi salam yang dikisahkan oleh allah dalam Surat Nuh. โซููููุงูููุง ููุง ุชููุฐูุฑูู ุขูู
ูุชู ูู ูู
ููููุง ุชููุฐูุฑูู ููููุฏุง ููููุง ูุณููุง ูุนุง ููููุง ููุบูู ูุซโฌ โซููููุนูู ูู ูููู ูุณูุฑุงโฌ โDan mereka berkata, jangan sekali-kali kamu meninggalkan penyembahan tuhan-tuhan kamu, dan jangan sekali-kali pula kamu meninggalkan penyembahan Wadd, dan jangan pula Suwaโ, Yaguts, Yaโuq dan Nasr.โ QS. Nuh 23 Imam Asy-Syaukani menyebutkan dalam tafsirya tentang kisah Wadd, Suwaโ, Yaguts, Yaโuq dan Nasr dulunya mereka adalah orang-orang sholih yang hidup pada zaman Nabi Nuh alahisaalam. Ketika mereka meninggal dunia, dibuatkanlah patung- patung, monument, yang masing-masing diberi nama mereka, untuk mengenang. Tapi sayangnya, generasi setelanya, anak cucu mereka tidak faham, dan akhirnya 8 Fath al-Qodir, Asy-Syaukani, juz 5, hal. 362 muka daftar isi Halaman 24 dari 38 C. Pendapat Pertengahan Ada kelompok yang terlalu keras dalam berpendapat, ada juga yang terlalu lunak. Namun di tengah kedua pendapat tersebut ada pendapat yang dinilai berada pada posisi pertengahan. Artinya, perndapat pertengahan ini tidak menafikan keharaman gambar dan lukisan pada keadaan dan kondisi tertentu, dan tetap memperhatikan kebolehannya dalam kondisi yang lain. Menurut kalangan Malikiyah dan Ibn Hamdan dari kalangan Hanbilah, bahwa gambar menjadi haram jika memenuhi beberapa kriteria berikut ini 1. Patung Manusia Dan Hewan Gambar manusia dan hewan yang memiliki bentuk tiga dimensi seperti patung dan berhala. Namun jika terlukis di atas bidang datar seperti dinding, kertas, dan kanfas hukumnya makruh dan tidak sampai pada derajat haram. Hal senada disampaikan juga Imam Nawawi, bahwa yang diharamkan hanya Shurah yang benbentuk patung timtsal.9 2. Gambar Dibuat Sempurna Menurut Malikiyah, jika gambar yang dibuat tidak memiliki kelengkapan badan seperti kepala yang terpotong, bentuk perut yang terkoyak dan lain sebagianya, maka secara mutlak tidak haram. Pendapat yang sama pun disampaikan oleh 9 Matn al-Khalil, Syarh ad-Dardir dan Hasyiah ad-Dasuqi, juz 2, hal. 337 muka daftar isi Halaman 25 dari 38 kalangan Syafiโiyah dan Hanbilah. 10 Hanya saja Syafiโiyah menghususkan hanya kepala saja. Jadi jika yang terpotong hanya perut atau kaki, maka tetap dianggap 3. Bahan Materi Tahan Lama Bahan baku pembuatan patung menggunakan bahan yang tahan lama dan awet seperti, batu, logam, dan kayu, maka hal tersebut diharmakan. Namun jika menggunakan bahan mudah rusak, seperti ukiran pada buah-buahan, keu, atau bermain patung-patungan dengan pasir pantai, mata tidak haram. 10 Al-Mughni, Ibn Qudamah, juz 7, hal. 7. Lihat juga Kasyaf al- Qinaโ, Al-Buhuti, juz 5, hal. 171 11 Tuhfah al-Muhtaj, Ibn al-Mulqin, juz 7, hal. 434. Lihat juga Asna al-Mathalib fi Syarhi Raudhu at-Thalib, Zakariya al- Anshari, juz 3, hal. 226 muka daftar isi Halaman 26 dari 38 Bab 3 Illat Diharamkannya Gambar Ulama berbeda pendapat dalam meyimpulkan sebab illah diharamkannya gambar. Perbedaan tersebut bisa dilihat pada uraian berikut ini A. Unsur Madharat Karena dalam gambar ada unsur mudhahat yaitu membuat penyerupaan dan tandingan terhadap ciptaan Allah subhanahu wataโala. Hal ini senada dengan hadis yang disampaikan oleh ummul mukminin Aisyah radhiyallahuanhu โซุฃุดุฏ ุงููุงุณ ุนุฐุงูุจ ููู
ุงูููุงู
ุฉ ุงูุฐูู ูุถุงููู ูุจูู ุงูููโฌ โorang yang paling pedih adzabnya pada hari kiamat adalah orang membuat tandingan dengan ciptaan Allah.โ Ketika seseorang menggambar pemandangan alam yang tidak bernyawa seperti gunung, hutan dan lautan dengan tujuan menyaingi dan menandingi Allah dalam ciptaan-Nya, maka ini ini juga haram. B. Wasilah Syirik Keberadaan gambar seringkali dijadikan sebagai salah satu wasilah atau perantara kesyirikan dan muka daftar isi Halaman 27 dari 38 penyembahan kepada selain Allah. Secara tidak langsung banyak orang yang mengagungakan seorang tokoh atau sesepuh yang sudah meninggal dengan cara ghuluw atau berlebihan. Sebagaimana kita tahu, bahwa Rasulullah diutus menjadi Nabi dan Rasul di tengah masyarakat yang mengagungkan berhala. Patung nenek moyang mereka. Sementara mereka sendiri tidak mau disebut sebagai penyembah berhala. Menurut mereka, berhala-berhala itu hanya dijadikan sebagai wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wataโala. โซ ูุฏููู
ู
ู ุฃููููู
ููุงุกู ูู
ุง ูู ูุนุจู ูุฏ ูู ูู
ุฅู
ููุงโฌ.โซููโฌ..โซู
ุฑุจูููููุงูููู ู
ุฅู
ุฐููููู ุงููุงูููู
ูููุชูููุฒุฐูููููุงูู
ู
โฌ.โซููโฌ.ูโซูโฌ.โซูู
โฌ โโฆDan orang-yang mengambil pelindung selain Allah berkata Kami tidak meyembah mereka berhala-berhala, tapi berharap agar mereka mendekatkan kami kapada Allah dengan sedekat- dekatnyaโฆโ QS. Az-Zumar 3 C. Menyerupai Orang Kafir Pengharaman gambar murni karena tasaybbuh menyerupai dengan orang-orang kafir. Karena mereka punya kebiasaan menggambar atau membuat patung kemudian menyembahnya. Hal ini pun disampaikan oleh Ibn Hajar. Beliau mengatakan, bahwa patung-patung merupakan alasan mendasar muka daftar isi Halaman 28 dari 38 diharamkannya D. Menghalangi Masuknya Malaikat illah alasan selanjutnya adalah bahwa Keberadaan gambar di suatu ruangan menghalangi malaikat masuk ke dalamnya. Sebagaiman hadis yang diriwayatkan Aisayah radhiyallahu anha Namun illah ini dibantah oleh para ulama yang lain, termasuk dari kalangan Hanabilah. Karena jika tidak masuknya malaikat ke dalam rumah dijadikan illah keharaman gambar, seharusnya itu juga berlaku pada orang junub. Artinya, jika gambar dianggap haram karena menghalangi malaikat masuk , maka harusnya janabah juga dilarang karena menghalangi malaikat masuk ke dalam rumah. Namun ternyata tidak demikian. 12 Fath al-Bari, Ibn Rajab juz 10, hal. 395 muka daftar isi Halaman 29 dari 38 Bab 4 Wujud Tashwir A. Tumbuhan Dan Benda Mati Menggambar pemandangan alam; gunung, laut, tumbuh-tumbuhan, bintang, matahari, bulan, dll dibolehkan oleh syariah dan tidak masuk dalam hadis keharaman gambar. Padahal ini semua merupakan ciptaan Allah. Dan para ulama sepakat tidak ada perselisihan dalam masalah kebolehannya kecuali Imam Mujahid. Karena menurut beliau haram hukumnya menggambar tanaman yang berbuah. Imam Nawawi menduga keharaman menggambar tanaman berbuah yang dimaksud oleh Imam Mujahid berdasarkan hadis Rasulullah dari riwayat Abu Hurairah. โซูููุฎูููุง ุฐุฑูุฉ ูููุฎูููุง ุดุนูุฑูุฉโฌ โhendaklah mereka menciptakan semisal biji Dzarrah dan menciptakan semisal biji gandum.โ HR. Bukhari Dalam kamus al-Mishbah al-Munir, kata Dzarrah yang dimaksud dalam hadis ini adalah seekor semut kecil. Maka penyebutan dzarrah dalam hadis ini mewakili ciptaan Allah yang memeliki ruh. Sedangkan muka daftar isi Halaman 30 dari 38 penyebutan Syaiโir biji gandum mewakili tumbuhan yang bisa dimakan dan berbuah. Hanya saja para ulama memberikan catatan, bahwa tujuan pembuatan gambar benda-benda mati tersebut harus terhindar dari unsur kesyirikan dan tidak menjadikannya sebagai sesembahan. Sebagaimana kita tahu ada agama-agama tertentu yang menyembah matahari, api dan lain sebaginya. B. Boneka Mainan Anak-anak Mayoritas ulama sepakat bahwa boneka mainan untuk anak kecil dibolehkan. Hampir tidak ada perselisihan dalam masalah ini, kecuali hanya beberapa ulama saja. Pendapat ini didasari oleh hadis dari Aisyah radhiyallahu anha โซูู
โฌุู โซุฑุงูููุณูููููููููููุณูุนูู
ุงูุฑููููููุจูููู
ูู
ููู ููุฅู
ูุตููุณูููููููโฌุู ูโซู
ู
ุจูุนูููููููุตุงูู
ูู
ููููููโฌุโซุงูููู
ู
ูู
ุญุจุงูููุจูุฅู
ุจูููุจูุฐุงุงุฎููุงู
ููุชูุฏุฑูุน ูููุฎูู
ุนูุจููููุฏูู
ููุนู
ุชูุงููููููู
ูโฌ.โซุงููููููููููููููููููููุง ูุนูููููุชูุนูููู
ุจูููุฃูููู
ูููู
ูุนุนู
ูููุตููุจููุณูโฌ โDulu Aku pernah bermain boneka di dekat Nabi sallahu alaihi wa sallam. Saya punya beberapa teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah masuk ke dalam rumah, mereka bersembunyi darinya. Lalu beliau menyerahkan boneka-boneka itu kepadaku, dan mereka pun bermain denganku.โ HR. Bukhari muka daftar isi Halaman 31 dari 38 Kebolehan pembuatan boneka untuk anak-anak menurut Ulama Hanafiyah, Syafiโiyah dan Hanbilah adalah karena dasar kebutuhan. Ini berlaku untuk anak laki-laki dan perempuan Khusus untuk anak perempuan bermain boneka itu membantu mereka menumbuhkan jiwa keibuan dalam merawat anak nantinya. Terlebih lagi jika boneka-boneka yang mereka mainkan berbentuk manusia atau bayi Namun secara khusus ulama Hanabilah memberikan beberapa syarat terkait boneka. Yaitu boneka yang tidak lengkap anggota Hukum yang terkait dengan boneka ini mencakup beberapa hal membuatnya, memainkannya dan jual belinya. Bahkan secara tegas, Abu Yusuf salah satu ulama Malikiyah membolehkan C. Memajang Gambar Makhuk Bernyawa Ulama dari kalangan Malikiyah memandang bahwa pengunaan gambar pada bidang datar musathah tidaklah haram. Namun menjadi makruh jika diletakkan pada tempat yang tinggi. Karena ada kesan memuliakan. Dan kemakruhan itu akan hilang jika gambar itu diletakkan di bawah. Seperti dipajang di dinding. Bagi para ulama lain selain dari kalangan 13 Al-Minhaj fi Syaโbi al-Iman, Al-Halimi, juz 3, hal. 97 14 Kasyaf al-Qinaโ, al-Buhuti, juz 1, hal. 280 15 Radd al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar, Ibn Abidin, juz 1, muka daftar isi Halaman 32 dari 38 Malikiyah, penggunaan gambar, baik yang musathah maupun yang mujassam tetap dianggap haram jika memenuhi kriteria berikut ini gambar makhluk bernyawa, gambar sempurna anggota badannya, ditempatkan pada posisi yang tinggi, tidak pada media yang kecil, bukan boneka untuk mainan anak dan terbuat dari bahan yang tahan lama. Hal senada juga disampaikan oleh Wahbah Zuhaili. Bahwa menggantung atau meletakkan gambar tashwir makhluk bernyawa ditempat yang tinggi hukumnya haram. Namun jika diletakkan di tempat di bawah, seperti karpet, lantai maka tidak mengapa. Jika yang dipajang di dinding adalah foto hasil photografi dari makhluk bernyawa, Wahbah Zuhaili membolehkannya asal tidak menimbulkan fitnah. 16 D. Baju Bergambar 1. Hanafi dan Maliki Ulama Hanafiyah dan Malikiyah menganggap makruh memakai pakaian yang bergambar makhluk bernyawa. Dipakai sholat atau pun tidak. Namun kemakruhan itu hilang jika baju bergambar itu masih dilapisi baju lagi di atasnya. Bahkan tak masalah dipakai untuk 2. Syafiโi Sedangkan Syafiโiyah menganggapnya boleh tapi 16 Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, juz 4, hal. 2672 17 Radd al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar, Ibn Abidin, juz 1, muka daftar isi Halaman 33 dari 38 termasuk perbuatan munkar. Namun jika memakainya baju bergambar berada di bagian yang tidak terhormat, kain bagian bawah misalnya, maka justru 3. Hambali Dan dari kalangan Hanabilah terdapat dua pendapat. Yang satu mengharamkan dan satu lagi tidak haram. Pendapat yang kedua ini berdasarkan hadis โซุฅู
ูุงู ูุฑูู ูู
ุง ู
ูู ุซููู ูุจโฌ โkecuali gambar di bajuโ E. Fotografi Dalam masalah ini ulama berbeda dalam dua pendapat 1. Pendapat Pertama Photografi bukan termasuk tashwir yang disebutkan dalam hadis. Kelompok pertama ini menilai bahwa illat alasan diharamkannya tashwir adalah karena ada unsur mudhahat penyerupaan ciptaan Allah dengan hasil lukisan/ gambar. Dan unsur mudhahat penyerupaan tidak didapati dalam photografi karena prosesnya hanya menangkap gambar/bayangan dari ciptaan Allah. Bukan membuat. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, al-Fiqh al- 18 Syarh al-Minhaj wa Hasyiyah asy-Syarwani, ibn Hajar al- Haitami, juz 7, hal. 432 muka daftar isi Halaman 34 dari 38 Islamiy wa Adillatuh, secara tegas menyatakan kebolehan foto, bahkan tidak masalah memajangnya di dinding rumah asalkan tidak menimbulkan fitnah seperti foto wanita yang terlihat auratnya. Kebolehan ini berlaku juga untuk foto berberak video.19 2. Pendapat Kedua Photografi masuk dalam istilah tashwir sebagaiana yang disebutkan dalam hadis. Para ulama dalam kelompok ini beranggapan bahwa hadis tentang tashwir berlaku umum tanpa membedakan prosesnya. Yang dilihat adalah hasil gambarnya, baik dengan lukis maupun photografi. Jika objek photografi adalah makhluk bernyawa, maka hukumnya sama sebagaimana gambar. 19 Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, juz 4, hal. 2672 muka daftar isi Halaman 35 dari 38 Kesimpulan Para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum tashwir gambar. Ada hukum yang disepakati dan ada juga yang diperselisihkan, baik keharamsnnya maupun kebolehannya. Yang disepakati keharamnnya di antaranya adalah gambar yang berbentuk tiga dimensi, seperti patung dan berhala yang dijadikan sebagai sesembahan. Sedangkan yang disepakati kebolehannya diantaranya adalah gambar yang tidak sempurna kelengkapan aggota tubuhnya. Baik gambar datar mau yang tiga dimensi. Dan ada juga permasalahan yang diperselisihkan. Diantaranya adalah gambar makhluk hidup, manusia dan binatang yang berbentuk musathah di bidang datar. Tentu pada hal yang diperselisihkan tersebut, masing-masing pendapat ada dalil yang dapat kita pelajari. Wallahu aโlam bi ash-shawah muka daftar isi Halaman 36 dari 38 Tentang Penulis โช AHMAD HILMI, lahir di Rembang Jawa Tengah, 14 Juli 1987. Aktif sebagai pengajar fikih dan ushul fikih di Pondok Pesantren islam Babul Hikmah Kalinda Lampung Selatan. โช Di samping itu juga, penulis membina beberapa Majelis Taklim di wilayah Kalinda Lampung Selatan dan lebih konsen dalam kajian Fikih. โช Penulis menyelesaikan S1 di Universitas Islam Muhammad Ibnu Suud, Kerajaan Arab Saudi, cabang LIPIA Jakarta, Fakultas Syariah. โช Kemudian menyelesaikan pascasrajana S2 di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung UIN RIL Prodi Hukum Ekonomi Syariah. muka daftar isi Halaman 37 dari 38 โช Penulis dapat dihubungi di nomer 085226360160 muka daftar isi P a g e 38 RUMAH FIQIH adalah sebuah institusi non-profit yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan dan pelayanan konsultasi hukum-hukum agama Islam. Didirikan dan bernaung di bawah Yayasan Daarul- Uluum Al-Islamiyah yang berkedudukan di Jakarta, Indonesia. RUMAH FIQIH adalah ladang amal shalih untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT. Rumah Fiqih Indonesia bisa diakses di muka daftar isi
hadits tentang seni rupa